Seorang Pemuda Aceh Menjadi Korban Penculikan oleh Anggota Paspampres dan di Aniaya Hingga Tewas
Sarjanakucing21 - Imam Masykur (25), warga Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh salah satu oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku diketahui bernama Praka Riswandi Manik (34) dengan dibantu oleh 2 rekannya yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.
Ibu kandung korban mengatakan bahwa anaknya telah merantau ke Jakarta sejak tiga tahun yang lalu sebagai penjual kosmetik. Beliau juga mengatakan bahwa pada hari Sabtu (12/8/2023) korban menelponnya untuk meminta dikirimkan uang sebesar 50 juta rupiah.
Korban mengaku kepada sang ibu bahwa ia diculik dan si penculik meminta uang tebusan sebesar 50 juta agar segera bisa dilepaskan.
Namun menurut Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, pelaku dan rekan-rekannya tidak akan melaporkannya ke polisi, sebab korban merupakan pedagang kosmetik dan obat-obatan ilegal.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan itu mereka (Imam Masykur) nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka (Pelaku) menculik orang-orang itu.” Kata Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan (28/8/2023).
Beliau juga menambahkan korban tidak dapat memenuhi keinginan pelaku dan berakhir dengan penganiayaan hingga berujung tewas.
Beliau juga menambahkan bahwa kasus ini masih harus didalami untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Sebelumnya, korban ternyata pernah menjadi korban penculikan juga. Sepupunya, Said Sulaiman, Senin (28/8/2023) mengatakan bahwa belum sampai 2 bulan di Jakarta, korban sudah diculik. Korban diculik ketika ia bekerja ditempat orang lain dan pelaku meminta tebusan 15 juta rupiah.
Dan untuk yang kedua kalinya, Imam menjadi korban penculikan yang berujung maut. Pelaku yang merupakan anggota paspampres itu berpura-pura menjadi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pedagang kosmetik dan obat-obatan ilegal.
Saat ini para pelaku telah ditangkap dan ditahan di Pomdam Jaya untuk dilakukan proses penyelidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka ini terancam dengan hukuman pidana mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
“Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan,” ucap Kolonel Irsyad.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa beliau akan terus mengawal langsung proses hukum terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan 3 anggota prajurit ini.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin.
Sumber: Berbagai sumber
Posting Komentar untuk "Seorang Pemuda Aceh Menjadi Korban Penculikan oleh Anggota Paspampres dan di Aniaya Hingga Tewas"