Menteri Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa Sebagai Syarat Lulus Kuliah
Sarjanakucing21 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek,da Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini dikemukakan oleh Nadiem Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar episode 26 : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Nadiem mengatakan bahwa tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek, atau dalam bentuk yang lain. Tidak hanya skripsi atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi.
Nadiem juga menerangkan bahwa dampak dari adanya peraturan terbaru ini, program studi semakin bebas untuk mendorong anak melakukan pendidikan diluar kampus, semakin bebas program studi melakukan project base learning, semakin bebas program studi untuk menjadikan project riset menjadi pendidikan atau bagian dari pendidikan kurikulumm merdeka.
Adanya kebijakan yang baru ini diharapkan dapat meperkecil pengeluaran finansial bagi mahasiswa maupun kampus, serta dapat memberikan kebebasan bagi kampus untuk menentukan syarat kelulusan dengan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Perbedaan antara aturan sebelumnya dengan aturan baru adalah, jika sebelumnya kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci, hal ini mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.
Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah atau tesis di jurnal ilmiah yang terakreditasi, sementara untuk mahasiswa doktor atau doktoral wajib menerbitkan makalah atau disertasi di jurnal internasional bereputasi.
Namun, dengan adanya aturan baru, kompetensi tidak perlu dijelaskan ataupun dijabarkan secara rinci. Setiap perguruan tinggi dapat menentukan tugas akhir sebagai syarat kelulusan tidak hanya berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Melainkan dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk yang lainnya.
Sebelumnya, menutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, aturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023, dan peraturan menteri tersebut kini telah berlaku.
Posting Komentar untuk "Menteri Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa Sebagai Syarat Lulus Kuliah"