Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Divonis 1,6 Tahun Bharada Richard Eliezer Bersyukur dan Menangis Saat Dipersidangan!

Sarjanakucing21 - Dilansir dari Detik.com, Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Harta Kekayaan Ferdy Menjadi Sorotan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Bansos BLT BBM, Berikut Cara Ajukan Bansos BLT BBM

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

BACA JUGA: Cara Mengatasi Shopee Pay Later Tidak Muncul di Aplikasi Dengan Mudah

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Cara Transfer OVO Ke DANA Dengan Mudah, Selengkapnya

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Nah itulah vonis untuk Bharada Richard Eliezer atas kejujurannya membuat keringanan. 

Sumber: detik.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari sarjanakucing21.com di Google News

Posting Komentar untuk "Divonis 1,6 Tahun Bharada Richard Eliezer Bersyukur dan Menangis Saat Dipersidangan!"

               
         
close