Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tetapi ada pengecualian untuk masyarakat dapat melakukan perjalanan saat libur lebaran. Yaitu dalam perjalanan dinas atau dalam pekerjaan, dan kondisi mendesak seperti sakit dan melahirkan.
1. Angkutan Darat
Angkutan darat yang dilarang:
1.Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang mobil bus dan kendaraan bermotor.
3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:
1. Bekerja atau perjalanan dinas ASN
2. Bekerja atau perjalanan dinas Pegawai BUMN.
3. Bekerja atau perjalanan dinas BUMD.
4. Bekerja atau perjalanan dinas TNI.
5. Bekerja atau perjalanan dinas Swasta.
6. Kunjungan keluarga sakit.
7. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
8. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
9. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.
10. Pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian kendaraan untuk:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan dinas operasional plat dinas.
3. Kendaraan TNI.
4. Kendaraan Polri.
5. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.
6. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
7 Ambulan.
8. Mobil Jenazah.
9. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).
10. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti pelayanan ibu hamil.
11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.
12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah.
Pengecualian bagi kendaraan penyeberangan untuk:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
2. Angkutan Udara
Larangan sementara berlaku untuk angkutan niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight attendant atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin eksisting.
Pengecualian angkutan udara:
1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi.
2. Tamu kenegaraan.
3. Operasional kedutaan besar.
4. Konsulat jenderal.
5. Konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
6. Operasional penerbangan khusus repatriasi.
7. Operasional penegakan hukum dan ketertiban.
8. Pelayanan darurat.
9. Operasional angkutan kargo.
10. Operasional angkutan udara perintis
11. Operasional lainya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara.